Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Seluruh Tahapan Pilkada

Kompas.com - 22/09/2020, 15:39 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Berkaca pada saat pendaftaran peserta pilkada saja, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Setidaknya ada kajian ulang secara seksama dan menyeluruh. Kewajiban semua pihak ikhtiar, setidaknya mencegah wabah agar tidak makin meluas karena adanya kegiatan yang melibatkan massa," kata Haedar kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud: Pemerintah Tak Ingin Ada Kepala Daerah Plt

Haedar menilai, menyusun rencana pelaksanaan pilkada yang aman lebih mudah dilakukan.

Namun, lanjut dia, pelaksanaan rencana tersebut sering berbeda dari yang sudah direncanakan.

"Semoga semuanya sudah dipertimbangkan matang dan pelaksanaan pilkada di kala pandemi benar-benar terkendali secara nyata dengan pertanggungjawaban yang tinggi," ujar Haedar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah hingga KPU Dinilai Pertaruhkan Nyawa Rakyat

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com