JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
“Sampai saat ini, untuk diketahui, Komisi I DPR RI belum menerima draf rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI mengatasi terorisme,” kata Meutya dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pro dan Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Kendati demikian, ia menuturkan, pihaknya akan siap untuk membahas draf rancangan perpres tersebut apabila ditugaskan pimpinan DPR.
“Komisi I DPR tentu memiliki komitmen untuk siap jika ditugaskan membahas rancangan Perpres terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme apabila nanti sudah ada penugasan dari pimpinan DPR,” tuturnya.
Meutya berpandangan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah memiliki landasan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, tugas pokok TNI dapat dilakukan dengan operasi militer selain perang, di mana salah satunya mengatasi aksi terorisme.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bisa Lintas Komisi
Namun, agar pelaksanaannya tidak menjadi hal yang kontraproduktif, Meutya menilai perlu diatur dalam mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga pelibatan TNI justru tidak menjadi kontraproduktif, baik dalam menanggulangi aksi terorisme, maupun dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia,” ucap dia.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.
Baca juga: Komnas HAM Desak Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Transparan
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.