JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak ingin ada pimpinan daerah yang hanya berstatus pelaksana tugas (plt).
Hal itu juga yang melatarbelakangi pemerintah dan DPR sepakat supaya Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember mendatang.
"Pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan oleh hanya plt di sebanyak sampai 270 daerah dalam waktu bersamaan," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 melalui virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Gubernur Kalbar Tak Yakin Paslon Patuh Protokol Kesehatan
Menurut dia, kepala daerah berstatus plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis sehingga akan menyulitkan. Terlebih, tengah terjadi pandemi Covid-19 yang menghantam Tanah Air.
Mahfud mengatakan, kebijakan strategis tersebut mempunyai implikasi terhadap pergerakan birokrasi di pemerintahan dan sumber daya lainnya.
Karena itu, keputusan dan langkah strategis tersebut dikhawatirkan kurang menguntungkan jika itu diambil oleh kepala daerah plt.
"Itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis, maka akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita jika 270 daerah itu dilakukan oleh plt tanpa waktu yang jelas," kata dia.
Di samping itu, kata Mahfud, tidak adanya penundaan pilkada juga sebagai upaya untuk menjamin hak konstitusi masyarakat.
Hak konstitusi yang dimiliki masyarakat adalah berhak untuk memilih dan dipilih dalam sebuah pesta demokrasi.
"Untuk menjamin hak konstitusi rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang atau di dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah hingga KPU Dinilai Pertaruhkan Nyawa Rakyat
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Baca juga: Doni Monardo: Yang Tak Bisa Dihindari dari Pilkada adalah Adanya Kerumunan
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.