Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah hingga KPU Dinilai Pertaruhkan Nyawa Rakyat

Kompas.com - 22/09/2020, 15:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dikecam koalisi masyarakat sipil.

Para pemangku kepentingan dinilai tengah mempertaruhkan nyawa masyarakat karena nekat menyelenggarakan Pilkada di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sedang mempertaruhkan nyawa banyak orang dengan memaksakan Pilkada di tengah kondisi pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil, Wahidah Suaib, dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Doni Monardo: Yang Tak Bisa Dihindari dari Pilkada adalah Adanya Kerumunan

Koalisi berpandangan, jika Pilkada dilanjutkan di tengah memburuknya pandemi, muncul bahaya besar bagi keselamatan warga.

Oleh karenanya, para pemangku kepentingan didesak untuk mengubah pendirian mereka dengan menunda Pilkada hingga situasi pandemi Covid-19 lebih terkendali.

Nantinya, Pilkada lanjutan juga harus melibatkan koordinasi yang lebih erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Penundaan Pilkada perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan Pilkada di tengah kondisi pandemi," ujar Wahidah yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.

Menambahkan pernyataan Wahidah, perwakilan koalisi yang juga mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mmenyenut, pihaknya ingin agar Pilkada digelar ketika kerumunan massa sudah dibolehkan.

Hadar mengatakan, tak ada yang satupun pihak yang ingin penyelenggaraan Pilkada menjadi bencana.

Oleh karenanya sembari para pemangku kepentingan membenahi aturan, penundaan Pilkada dinilai menjadi jalan terbaik.

"Kita tak ingin Pilkada justru menjadi bencana buat kita semua. Jadi tunda dulu beberapa waktu 3-6 bulan, benahi dulu peraturannya," kata Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kawal Covid-19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Lapor Covid-19, Migrant Care, Netfid, Netgrit, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, Pusako, dan Transparansi Internasional Indonesia.

Diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com