Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Diduga Terima 50.000 Dollar AS dari Jaksa Pinangki

Kompas.com - 17/09/2020, 22:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga memberikan uang kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 742,53 juta terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Uang tersebut berasal dari imbalan yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki terkait kepengurusan fatwa tersebut.

"Dari uang 500.000 dollar AS tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada saudari Anita Kolopaking yaitu sebesar 50.000 dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Cabut Gugatan Praperadilan

Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Dalam kasus ini, menurut pihak Kejagung, Anita turut bersedia bersama Pinangki membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Bahkan, Anita disebut bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Pertemuan itu turut dihadiri Pinangki dan pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

"Saat itu, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke MA RI melalui Kejaksaan Agung," ucap Hari.

Baca juga: Pinangki Diduga Pakai Uang dari Djoko Tjandra untuk Beli Mobil, Dokter Kecantikan, hingga Apartemen di New York

Kejagung belum menetapkan Anita sebagai tersangka di kasus ini.

Namun, Anita berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Secara keseluruhan, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki. 

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan 500.000 dollar AS sebagai uang muka atau down payment (DP). Uang itu diberikan kepada Pinangki melalui perantara sejumlah pihak.

Sementara itu, sisa dari uang imbalan yang dijanjikan tidak diberikan lagi oleh Djoko Tjandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com