JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang yang diterima dari Djoko Tjandra untuk sejumlah keperluan pribadinya.
Pinangki mengantongi uang sebesar 450.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,68 miliar.
"Dari hasil penukaran valas tersebut, terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen atau hotel di New York," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kejagung: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki
Ia mengatakan, Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk membayar kartu kredit serta membayar dokter home care.
Pinangki turut menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa dua apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai dollar AS," ujar dia.
Uang dari Djoko Tjandra tersebut merupakan imbalan untuk kepentingan mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Menurut Kejagung, Djoko Tjandra sebenarnya menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar.
Namun, Djoko Tjandra baru memberikan sebesar 500.000 dolar AS sebagai uang muka atau down payment (DP).
Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui pengusaha sekaligus mantan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tipikor
Dari uang yang diterimanya itu, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Dalam kasus ini, Anita disebut Kejagung turut bersedia membantu mengurus fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Akan tetapi, tidak ada rencana dalam proposal "action plan" Pinangki untuk mengurus fatwa di MA yang terlaksana. Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.