JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anita Kolopaking mencabut gugatan praperadilan.
Pencabutan tersebut disampaikan kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020).
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti kemudian menutup sidang setelah pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan.
“Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu,” kata Tommy usai persidangan, seperti dikutip dari ANTARA, Senin.
Diketahui, Anita merupakan tersangka dalam kasus surat jalan palsu terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca juga: LPSK Menolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Anita Kolopaking
Ia membantah alasan pencabutan gugatan dikarenakan sidang perdana yang sempat ditunda serta berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan.
“Enggak, karena pelimpahannya belum juga. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi gak ada hubungannya dengan itu,” ujarnya.
Tommy menegaskan, langkah pencabutan gugatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan Anita.
Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut dinilai menjadi langkah yang terbaik.
“Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira enggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali,” ungkap Tommy.
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.