JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, Senin (14/9/2020).
Mahmuddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Mantan Dirut PT DI
Selain Mahmuddin, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra sebagai saksi dalam kasus ini.
Hambra akan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN dan Wakil Direktur Utama PT Pelindo II.
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dua Pensiunan TNI AD
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.