JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Rabu (9/9/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami aliran uang dari PT DI ke mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada Tersangka BS dan pihak-pihak lainnya," kata Ali, Rabu.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia
Empat saksi yang diperiksa adalah eks Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto, komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, pensiunan TNI AD Aris Supangkat dan komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli.
Adapun satu saksi lainnnya, mantan Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Ali.
Baca juga: Periksa Eks Dirut PT DI sebagai Tersangka, KPK Gali Penerimaan Uang
KPK menetapkan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.