JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Chandra Tirta Wijaya, Jumat (11/9/2020).
Chandra dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran apda PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Mantan Dirut PT DI
Selain Chandra, penyidik juga memanggil tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Tiga pensiunan TNI AD itu adalah FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino dan Mayjen (Purn) Mulhim Asyrof.
Muhlim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/8/2020) lalu saat penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.
"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," kata Ali, Kamis (27/8/2020).
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Periksa Dirut PT PAL dalam Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Cashback
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.