Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

Kompas.com - 12/09/2020, 07:37 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, telah selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Idrus ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Telah dibebaskan, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Apirianti, Sabtu (12/9/2020).

Selain menyelesaikan masa hukuman, Rika mengatakan, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.

Oleh karena itu eks Menteri Sosial itu bisa dibebaskan pada 11 September.

Baca juga: Bertambah dan Berkurangnya Masa Hukuman untuk Idrus Marham…

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Ini Kata Pimpinan KPK soal Keringanan Hukuman untuk Idrus Marham

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya hukuman Idrus dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com