Salin Artikel

Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, telah selesai menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Idrus ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Telah dibebaskan, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Apirianti, Sabtu (12/9/2020).

Selain menyelesaikan masa hukuman, Rika mengatakan, Idrus juga telah membayar denda Rp 50 juta.

Oleh karena itu eks Menteri Sosial itu bisa dibebaskan pada 11 September.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya hukuman Idrus dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/12/07373281/selesai-jalani-hukuman-2-tahun-penjara-idrus-marham-kini-dibebaskan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke