Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Wamen Rangkap Jabatan, UU Kementerian Negara Kembali Digugat ke MK

Kompas.com - 10/09/2020, 09:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon merupakan seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berisi tentang larangan menteri untuk rangkap jabatan. Ia meminta agar MK menyatakan pasal tersebut juga berlaku untuk wakil menteri.

"Menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), terhadap kata 'menteri' tetap konstitusional (conditonally constitusional) dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk 'wakil menteri'," bunyi petikan permohonan Viktor yang diunggah di laman MK RI, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Istana: Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Tak Mengikat

Adapun Pasal 23 UU Kementerian Negara melarang menteri rangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Permohonan ini diajukan mengingat masih ada wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Padahal, sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang terbit 27 Agustus lalu, MK telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

Namun demikian, lantaran penegasan itu tak dimuat dalam amar putusan, pemerintah menganggap penegasan MK hanya sekadar saran dan tidak mengikat.

"Secara terang benderang pemerintah incasu Presiden dan Menteri BUMN menunjukkan praktik mengabaikan sikap berkonstitusi dalam bernegara dengan menganggap penegasan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri oleh Mahkamah hanyalah dipandang sebagai saran dan tidak mengikat," tulis Pemohon.

"Hal tersebut dikuatkan dengan tidak segeranya dilakukan pencopotan posisi komisaris yang dirangkap oleh wakil menteri," lanjutnya.

Menurut Pemohon, dengan tetap merangkapnya wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan milik BUMN, menyebabkan perusahaan tersebut tetap tidak lebih baik bahkan tetap mengalami kerugian yang tidak sedikit.

"Oleh karenanya, penting bagi Mahkamah untuk memuat dalam amar putusan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 23 UU Kementerian Negara tetap konstitusional sepanjang dimaknai termasuk sebagai wakil menteri," tulis Viktor.

Baca juga: Kode Inisiatif Nilai Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com