Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bersiap Ambil Alih Kasus Suap Pelarian Djoko Tjandra

Kompas.com - 04/09/2020, 18:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka opsi mengambil alih penanganan kasus dugaan suap terkai pelarian Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan lebih dahulu memperhatikan perkembangan penanganan perkara tersebut sebelum memutuskan pengambilalihan.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor19 Tahun 2019," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Masuk Babak Baru, Ini Nama-nama Mereka yang Terseret...

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto sudah diperintahkan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara di Kejaksaan dan Kepolisian.

KPK juga berencana mengundang Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.

"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Alex.

Alex menambahkan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan 3 Berkas Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra ke Kejagung

Adapun alasan-alasan pengambilalihan penanganan perkara yang diatur pada Pasal 10A UU KPK tersebut antara lain proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan; penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya.

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra.

Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.

Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com