JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Transparency International Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan, sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menentukan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
"Ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya termasuk Dewas," kata Natalia dalam sebuah diskusi publik, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Koordinator MAKI Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Natalia menuturkan, sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran kode etik Firli merupakan hal yang wajar, karena publik ingin lembaga antikorupsi dipimpin oleh orang-orang yang memiliki reputasi dan integritas tinggi.
Menurut dia, reputasi dan integritas pimpinan KPK harus di atas rata-rata lembaga lainnya karena wewenang, tanggungjawab, dan harapan publik kepada pimpinan KPK sangat besar.
"Jadi kita memang menginginkan pimpinan KPK itu bagaikan semi-dewa lah," ujar Natalia.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Momen Pembuktian Dewas KPK Tegas pada Pimpinan KPK
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli pun seharusnya tidak terjadi.
Menurut Natalia, dalih Firli menggunakan helikopter karena mepetnya waktu cuti untuk mengunjungi keluarganya di Sumatera Selatan tidak beralasan.
"Itu buat saya suatu kekonyolan. Kalau cutinya hanya sehari jangan pergi ke tempat yang jauh-jauh," ujar Nataia.
Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas
Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.