Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Momen Pembuktian Dewas KPK Tegas pada Pimpinan KPK

Kompas.com - 24/08/2020, 15:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang akan digelar Selasa (25/8/2020) besok merupakan ujian bagi Dewan Pengawas KPK.

Sidang tersebut sekaligus akan menjadi momen pembuktian Dewan Pengawas terkait keberaniannya dalam menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK.

"Karena berdasarkan Pasal 37B undang-undang KPK baru mereka diberikan kewenangan untuk mengevaluasi KPK dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas

Hal itu disampaikan Kurnia berkaca pada Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK yang menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Saut Situmorang, atas pelanggaran etik.

"Kalau Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat berani menjatuhkan sanksi kepada dua orang pimpinan KPK, tentu ini harus diteruskan oleh Dewan Pengawas, tidak boleh ada ketakutan karena lain hal, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun," kata dia.

Ia menambahkan, peran Dewan Pengawas justru akan dipertanyakan bila Dewan Pengawas tidak menjatuhkan sanksi dan membiarkan terjadinya pelanggaran etik.

"Jadi urgensi dari Dewan pengawas pun bisa layak untuk kita pertanyakan ketika penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyoal tindakan Firli Bahuri ini tidak ditindaklanjuti secara serius," ujar dia.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Kurnia menuturkan, kinerja Dewan Pengawas KPK sejak dilantik pada Desember 2019 lalu hingga Juni 2020 dinilai tidak memuaskan.

Pasalnya, Dewan Pengawas sama sekali tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam kurun waktu tersebut, salah satunya soal pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.

"Saya kira banyak sekali praktik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri tetapi tidak ditindaklanjuti. Jangankan diberikan putusan, tapi ditindaklanjuti untuk masuk pada sidang saja tidak pernah terdengar," kata Kurnia.

Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pengawas KPK akan Sidang Firli Bahuri

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com