JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang akan digelar Selasa (25/8/2020) besok merupakan ujian bagi Dewan Pengawas KPK.
Sidang tersebut sekaligus akan menjadi momen pembuktian Dewan Pengawas terkait keberaniannya dalam menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK.
"Karena berdasarkan Pasal 37B undang-undang KPK baru mereka diberikan kewenangan untuk mengevaluasi KPK dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Firli Bahuri Bakal Hadiri Sidang Etik Dewan Pengawas
Hal itu disampaikan Kurnia berkaca pada Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK yang menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Saut Situmorang, atas pelanggaran etik.
"Kalau Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat berani menjatuhkan sanksi kepada dua orang pimpinan KPK, tentu ini harus diteruskan oleh Dewan Pengawas, tidak boleh ada ketakutan karena lain hal, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun," kata dia.
Ia menambahkan, peran Dewan Pengawas justru akan dipertanyakan bila Dewan Pengawas tidak menjatuhkan sanksi dan membiarkan terjadinya pelanggaran etik.
"Jadi urgensi dari Dewan pengawas pun bisa layak untuk kita pertanyakan ketika penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyoal tindakan Firli Bahuri ini tidak ditindaklanjuti secara serius," ujar dia.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri
Kurnia menuturkan, kinerja Dewan Pengawas KPK sejak dilantik pada Desember 2019 lalu hingga Juni 2020 dinilai tidak memuaskan.
Pasalnya, Dewan Pengawas sama sekali tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam kurun waktu tersebut, salah satunya soal pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Polri.
"Saya kira banyak sekali praktik dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri tetapi tidak ditindaklanjuti. Jangankan diberikan putusan, tapi ditindaklanjuti untuk masuk pada sidang saja tidak pernah terdengar," kata Kurnia.
Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pengawas KPK akan Sidang Firli Bahuri
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.