JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seluruh pihak di KPK yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik akan berkomitmen memenuhi panggilan Dewan Pengawas.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Pekan Depan, Dewan Pengawas KPK akan Sidang Firli Bahuri
Ali menuturkan, hal itu juga sesuai dengan salah satu tugas Dewan Pengawas KPK sesuai Pasal 37B UU KPK yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Ia melanjutkan, sidang yang akan digelar Dewan Pengawas KPK tersebut juga merupakan bentuk upaya menjaga KPK dan nilai-nilai yang berlaku di komisi itu.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai2 etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujar Ali.
Ali pun tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik. Namun ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.
"Banyak pihak yg memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.
Firli Bahuri diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.