Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bagi Peristiwa Djoko Tjandra Menjadi 3 Klaster

Kompas.com - 14/08/2020, 21:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membagi peristiwa terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaster pertama terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait peristiwa yang dimaksud.

“Pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu

Kemudian, klaster kedua terkait pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019.

Menurutnya, pertemuan tersebut terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali,” tuturnya.

Bareskrim menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Klaster terakhir terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.

Gelar perkara yang dilakukan pada hari ini juga terkait dengan kedua kasus tersebut, di mana Bareskrim menetapkan tersangka baru.

Selanjutnya, Bareskrim akan terus bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus seputar Djoko Tjandra.

“Dalam proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap pulik dan kita serius dalam menyelesaikan menuntaskan kasus tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan NB ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com