Salin Artikel

Bareskrim Bagi Peristiwa Djoko Tjandra Menjadi 3 Klaster

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaster pertama terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait peristiwa yang dimaksud.

“Pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Kemudian, klaster kedua terkait pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019.

Menurutnya, pertemuan tersebut terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali,” tuturnya.

Bareskrim menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Klaster terakhir terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.

Gelar perkara yang dilakukan pada hari ini juga terkait dengan kedua kasus tersebut, di mana Bareskrim menetapkan tersangka baru.

Selanjutnya, Bareskrim akan terus bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus seputar Djoko Tjandra.

“Dalam proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap pulik dan kita serius dalam menyelesaikan menuntaskan kasus tersebut,” ucap dia.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan NB ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Salah satunya adalah Djoko Tjandra sendiri.

Penyidik juga telah menetapkan Prasetijo menjadi tersangka.

Ia yang menerbitkan surat jalan palsu tersebut dan diduga terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/21184001/bareskrim-bagi-peristiwa-djoko-tjandra-menjadi-3-klaster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke