JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat publik untuk selalu patuh pada peraturan yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menjadi pejabat publik juga tidak membuat seseorang dikecualikan dari kewajiban mematuhi peraturan.
"Apapun jabatan kita bukan berarti membuat kita dikecualikan dari kewajiban etik dan hukum agar patuh pada peraturan yang berlaku. Justru pejabat publik wajib memberikan contoh integritas dalam hal apapun," kata Ali, Jumat (14/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Ali terkait cekcok antara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan putra Amien Rais, Mumtaz Rais, yang tak terima ditegur Nawawi saat menggunakan telepon genggam di dalam pesawat.
Baca juga: Nawawi Tegur Mumtaz Rais sebagai Sesama Penumpang, KPK: Iktikad Baik Direspons Negatif
Ali menuturkan, insiden tersebut mestinya tidak perlu terjadi bila seluruh penumpang memiliki kesadaran bersama dan bersedia diingatkan saat melakukan kekeliruan.
Ali menegaskan, tindakan Nawawi menegur Mumtaz tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Nawawi sebagai pimpinan KPK melainkan sebagai sesama penumpang pesawat.
"Pak Nawawi sudah menyampaikan bahwa hal ini bukan masalah pribadi beliau, tetapi agar menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk patuh pada aturan yang berlaku, khususnya di penerbangan karena ini terkait dengan keselamatan seluruh penumpang," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Nawawi dan Mumtaz terlibat cekcok dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Kronologi Cekcok Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Putra Amien Rais di Pesawat Versi KPK
Percekcokan itu disebabkan Mumtaz yang tidak terima ditegur Nawawi karena menggunakan telepon genggam saat pesawat singgah di Makassar untuk mengisi bahan bakar.
Padahal, petugas pramugari di pesawat juga sudah beberapa kali mengimbau penumpang untuk menonaktifkan telepon genggam tapi tak digubris.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan