JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita barang bukti senilai 20.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Uang 20.000 dollar AS, surat, HP, laptop, dan juga CCTV yang kita jadikan barang bukti,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Selain itu, penyidik sudah memeriksa ahli di bidang siber dan ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8/2020) hari ini dan menetapkan empat tersangka.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua adalah saudara TS,” ucap dia.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, dua tersangka lainnya diduga selaku penerima suap tersebut.
“Selaku penerima, yang kita tetapkan tersangka adalah saudara PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), kemudian yang kedua adalah saudara NB,” ujar Argo.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: KPK Apresiasi Polri dan Kejagung yang Tindak Anggotanya dalam Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.