Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bagi Peristiwa Djoko Tjandra Menjadi 3 Klaster

Kompas.com - 14/08/2020, 21:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri membagi peristiwa terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke dalam tiga klaster.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaster pertama terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait peristiwa yang dimaksud.

“Pertama adalah klaster di tahun 2008-2009, di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu

Kemudian, klaster kedua terkait pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta satu orang lagi pada November 2019.

Menurutnya, pertemuan tersebut terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT, terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali,” tuturnya.

Bareskrim menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Klaster terakhir terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.

Gelar perkara yang dilakukan pada hari ini juga terkait dengan kedua kasus tersebut, di mana Bareskrim menetapkan tersangka baru.

Selanjutnya, Bareskrim akan terus bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus seputar Djoko Tjandra.

“Dalam proses selanjutnya kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap pulik dan kita serius dalam menyelesaikan menuntaskan kasus tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan NB ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Salah satunya adalah Djoko Tjandra sendiri.

Baca juga: KPK Apresiasi Polri dan Kejagung yang Tindak Anggotanya dalam Kasus Djoko Tjandra

Penyidik juga telah menetapkan Prasetijo menjadi tersangka.

Ia yang menerbitkan surat jalan palsu tersebut dan diduga terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com