Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan Ketat yang Akan Dilakukan BKN dalam Seleksi SKB CPNS

Kompas.com - 05/08/2020, 18:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman mengatakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut Suharman, penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai surat edaran (SE) BKN No.17 tahun 2020.

“Protokol Covid-19 memang harus menjadi perhatian semua pihak, sesuai SE BKN No.17 tahun 2020 tanggal 2 juli 2020. Penyelenggaraan seleksi harus mendapat izin dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, dengan menyertakan SOP SE Kepala BKN,” kata Suharman dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).

Suharman menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.

Baca juga: Cegah Covid-19, BKN Pastikan Peserta SKB CPNS Ujian di Wilayah Masing-masing

Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.

“Penyelenggara seleksi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer kemudian menyemprotkan cairan disinfektan, menggunakan thermometer infrared untuk pengecekan suhu tubuh peserta,” kata Suharman.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara harus memastikan sarana dan prasarana ujian steril sebelum digunakan.

“Pemanfaatan sarana dan prasarana ujian, apakah itu komputer, meja, kursi, loker penitipan barang itu harus selalu dijaga dalam kondisi steril,” lanjut dia.

Baca juga: Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali

Kemudian, kata Suharman. petugas yang bekerja saat ujian seleksi SKB sudah dipastikan sehat. Sebab, petugas yang tidak sehat tidak diizinkan bertugas saat ujian berlangsung.

“SDM yang bertugas harus dipastikan mereka dalam kondisi sehat, yang tidak sehat tidak diizinkan untuk bertugas,” ujar Suharman.

“BKN tidak hanya di pusat, tapi juga di regional kami sudah melakukan rapid test dan swab test sehingga kita bisa memastikan bahwa orang-orang yang akan bertugas adalah orang-orang yang memang berada dalam kondisi sehat,” lanjut dia.

Sementara itu, untuk peserta yang kondisi tubuhnya sama atau lebih besar dari 37,3 derajat celcius akan dilakukan pengecekan berulang dengan interval 5 sampai 10 menit.

Baca juga: Tidak Puas Hasil Pengumuman CPNS, Massa di Papua Rusak Fasilitas Umum

Kendati demikian, perserta itu tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Namun, dipisahkan dengan peserta yang lain.

“Ini yang menjadi perdebatan panjang, apakah orang yang suhu badannya lebih dari 37,3 derajat harus digugurkan atau tidak, semua berpendapat sama. Kemenkes, Panselnas ataupun BNPB, tidak ada ketentuan bahwa orang yang 37,3 derajat celcius maka dia terpapar Covid-19,” ujar Suharman.

“Bisa saja orang suhu diatas itu, dia kena demam biasa bukan karena Covid-19. Jadi pengukuran suhu tubuh tidak menjadikan asalan untuk menggugurkan peserta dari keikutsertaan ujian,” kata dia.

 

Selain itu, pengantar dan orangtua peserta dilarang untuk masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Untuk menjaga transparansi dari hasil ujian, nilainya akan di siarankan secara streaming melalui sosial media BKN, Sehingga semua peserta bisa mengikuti nilai atau score yang di peroleh.

Terakhir, kata Suharman, terdapat perbadaan sistem kehadiran peserta, yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, saat ini dirubah menjadi sistem kehadiran digital.

“Jadi sistem kehadiran kita sudah menggunakan komputer dengan melakukan scanning terhadap barcode yang ada di kartu peserta,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com