Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Jumat

Kompas.com - 05/08/2020, 12:29 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa dua tersangka kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (7/8/2020) mendatang.

Salah satu tersangka yang akan diperiksa adalah Anita Kolopaking.

"Panggilan kedua (Anita) hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Panggilan ini akan menjadi yang kedua bagi Anita Kolopaking.

Ia tak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020) lantaran ada keperluan.

Sejauh ini, Anita belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy mengatakan, pihaknya akan menangkap Anita apabila tak menghadiri panggilan kedua.

"Kalau tidak datang penuhi panggilan kedua, penyidik akan melakukan upaya paksa penangkapan," tutur dia.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, yang kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta.

"Iya (BJP PU diperiksa) Jumat bersamaan dengan panggilan kedua Anita," ucapnya.

Prasetijo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com