JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengklaim, tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum di dalam penerbitan paspor Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra saat masih menyandang status buronan.
Menurut dia, penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur di dalam Undang-Undang.
"Kalau bicara soal Djoko Tjandra, biar polisi yang periksa soal itu. Soal penerbitan paspor, tidak ada yang salah di situ," kata Yasonna seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (3/8/2020).
Syarat yang dimaksud, imbuh dia, seperti harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan akte kelahiran.
Yasonna mengatakan, karena seluruh syarat telah terpenuhi, maka Kemenkumham tidak melakukan investigasi internal. Sebab, petugas yang menerbitkan paspor tidak melanggar aturan.
Bahkan, ia menyebut, pejabat yang menerbitkan paspor telah memberikan pelayanan publik. Apalagi di data kependudukan dan keimigrasian tidak ditemukan bahwa Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK
Belakangan, diketahui bahwa nama Djoko Tjandra terhapus dalam data red notice Interpol sejak 2014.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dari hasil koordinasi lintas instansi, diketahui bahwa syarat yang diajukan Djoko Tjandra untuk pembuatan paspor sudah lengkap.
Meski begitu, Mahfud tetap meminta Kemenkumham memeriksa petugas yang mengeluarkan paspor tersebut. Kemenkumham diminta menyelidiki apakah ada perjanjian tertentu yang dilakukan petugas di bawah meja.
"Yang masalah pelintasan (Djoko Tjandra ke Indonesia) sudah dicek memang tidak ada datanya. Tapi, Kemenkumham bilang masih diselidiki dan diperiksa apakah ada pelanggaran administratif atau hukum dalam penerbitan paspor tersebut," kata Mahfud pada 28 Juli lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.