Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2020, 06:06 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun. Ia pun tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa. Eksekusi dilakukan pada Jumat (31/7/2020).

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun, pengacara Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Bahkan, menurut dia, ada ketidakadilan yang dirasakan Djoko.

"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Ia berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

Lalu, Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyebutkan, putusan batal demi hukum apabila tidak memuat perintah penahanan atau pembebasan terhadap terdakwa.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.

Baca juga: Otto Hasibuan: Djoko Tjandra Akan Ajukan PK

Menurut dia, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 197 ayat 1 huruf (k) KUHAP pada 22 November 2012.

MK berpendapat, putusan perkara pidana tanpa status penahanan tidak membuat putusan batal demi hukum.

Namun, Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Tanggapan Kejagung

Menanggapi pendapat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Djoko, melainkan mengeksekusi hukuman badan atas putusan MA tahun 2009.

"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana adalah wewenang jaksa.

Baca juga: Respons Pihak Djoko Tjandra, Kejagung: Jaksa Eksekusi Putusan PK, Bukan Penahanan

Lebih lanjut, Kejagung juga berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.

"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.

Setelah eksekusi dilaksanakan, Hari mengatakan bahwa tugas jaksa selaku eksekutor telah selesai.

Kata pakar hukum

Sementara, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, putusan kasasi atau PK merupakan putusan paling akhir dalam proses perkara pidana.

Akhir dari proses pidana tersebut, katanya, adalah eksekusi, baik hukuman penjara maupun denda atau ganti rugi.

Terkait Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang disoroti Otto, Fickar menilai pasal tersebut menjadi mekanisme penahanan bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman yang tidak mewajibkan penahanan.

Baca juga: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Ini Kasus yang Pernah Ditangani...

Misalnya, hukuman percobaan seperti yang turut tercantum dalam KUHP.

"Jika Pasal 197 ayat 1 k dilihat secara kaku, maka semua putusan pemidanaan percobaan harus dianggap tidak sah, dan ini sesuatu yang tidak mungkin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

"Apalagi, putusan kasasi atau PK dalam perkara pidana itu adalah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijalankan atau dieksekusi," tambah dia.

Langkah selanjutnya

Setelah mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, Otto mengaku, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.

Menurut dia, pihaknya sedang membahas lebih lanjut langkah apa yang akan diambil.

"Kami jalan baik dulu apakah kita akan mengklarifikasi dulu ke jaksa, apakah kita harus membawa upaya hukum ini ke praperadilan atau upaya hukum yang lain, ini sedang kami pertimbangkan," ucap Otto.

Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Di sisi lain, Kejagung telah menyatakan siap apabila permasalahan eksekusi Djoko Tjandra dibawa ke ranah hukum.

"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun itu harus batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ucap Hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak

Dorong Anies Segera Umumkan Cawapres, Demokrat: Kita Tak Punya Banyak

Nasional
Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: yang Lain Mikir Elektoral

Puji Ganjar Pemberani soal Politik Luar Negeri, PDI-P: yang Lain Mikir Elektoral

Nasional
Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Sekjen PDI-P: Nama-nama Bakal Cawapres Ganjar Tak Dibahas dalam Rakernas

Nasional
Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian, PDI-P: Kalau Ganjar yang Ajukan, Tak Akan Ditolak

Nasional
Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Dapat Banyak Dukungan dari Pemilih Jokowi, Prabowo Dinilai Sosok Capres Paling Direstui Presiden

Nasional
Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Polemik Proposal Prabowo soal Perdamaian Ukraina-Rusia yang Berujung Dipanggil Jokowi

Nasional
BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

BNPT Berencana Tempatkan Perwakilan di 5 Negara

Nasional
Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Agenda Rakernas PDI-P Hari Kedua: Fokus Target Kursi Caleg

Nasional
Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Puan Sebut AHY Kandidat Cawapres Ganjar, Demokrat: Kami Capresnya Anies

Nasional
Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Pengamat Nilai Turunnya Elektabilitas Anies karena Kerja Parpol Pendukung Belum Maksimal

Nasional
PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

PDI-P Sindir Prabowo soal Proposal Perdamaian yang Ditolak Ukraina

Nasional
Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Demokrat Setengah Hati Dukung Anies, Pengamat Sebut karena AHY Belum Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Hasto Klaim Elektoral Ganjar Alami Peningkatan Lampaui Bakal Calon Lain sejak Diumumkan Jadi Bacapres

Nasional
Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Pramono Sebut Jokowi Panggil Prabowo karena Isu Proposoal Perdamaian Rusia-Ukraina Jadi Polemik

Nasional
Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Kementerian KP Akan Pamerkan Mini SFV dan Balai Pelatihan SFV di Gelaran Penas XVI 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com