Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingatkan Aparat Hukum: Berkas Perkara Tak Lengkap Rawan Praperadilan

Kompas.com - 25/06/2020, 23:48 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan pada aparat hukum untuk teliti dalam menyusun berkas perkara. Menurut Adrianus, berkas perkara yang tidak lengkap rawan berujung pada praperadilan.

“Kalau berkas ini kemudian dibaca atau diketahui oleh lawan, lawan itu adalah para penasihat hukum yang membela terdakwa, tentu kemudian ini bisa di-praperadilan-kan,” kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

Hal itu disampaikan terkait survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.

Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman menilai kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.

Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian

Hasil survei menunjukkan, skor keempat institusi dalam pemenuhan unsur dokumen berkisar 30-84 persen.

Adrianus menuturkan, kesalahan kecil pada berkas perkara, meskipun tak disengaja, dapat berujung pada bebasnya tersangka.

“Misalnya si A itu ternyata dalam kolom jenis kelaminnya ditulis harusnya dia laki-laki, terus (ditulisnya) perempuan,” ujarnya.

“Okelah itu tidak sengaja, tapi di mata para hakim yang memang formal-oriented, bisa bebas itu,” sambung dia.

Selain itu, berkas yang tidak sempurna juga memiliki potensi disalahgunakan serta merugikan tersangka.

Ombudsman pun meminta polisi memperbaiki kinerjanya serta bagi pihak peradilan agar lebih waspada terkait masalah administrasi.

Diberitakan, pada aspek ketersediaan dokumen, hasil survei menunjukkan keempat institusi memiliki kepatuhan tinggi dengan nilai di atas 80 persen.

Hal tersebut, kata Adrianus, berbeda dari tingkat kepatuhan untuk melengkapi dokumen.

“Artinya dari segi ketersediaan tuh, dokumennya ada, ketika kami cek ke berkasnya semuanya ada, tidak demikian halnya dengan pemenuhan,” ujarnya.

“Jadi walaupun sudah ada, ketika kami cek namanya, nomornya, tanggalnya, orang-orang yang terlibat, itu kemudian ternyata belum memenuhi syarat, belum ideal, belum benar,” sambung dia.

Pada aspek pemenuhan unsur dokumen, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com