Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA

Kompas.com - 09/06/2020, 18:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat peraturan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang secara online.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, peraturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan sidang secara online yang selama ini baru diatur melalui surat edaran Ketua MA.

"Segera mengeluarkan peraturan MA yang lebih memperkuat posisi atau peran dari sidang online ini. Sebagaimana diketahui, bahwa sejauh ini hanya dibangun dengan berbasis pada surat edaran ketua MA yang tentu saja tidak cukup untuk itu," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Adrianus mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu saran yang disampaikan Ombudsman setelah menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.

Adrianus melanjutkan, Ombudsman juga mendorong MA untuk menyusun regulasi terkait standarisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.

Sebab, Ombudsman masih menemukan sejumlah kendala dalam penyelenggaraan sidang online antara lain keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat untuk menggelar sidang melalui telekonferensi.

"Untuk menyediakan anggaran, menyediakan SDM yang cukup, sehingga kemudian sidang online berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Adrianus.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Adrianus menambahkan, pihak Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri di tiap daerah juga mesti mengoptimalkan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain dalam rangka penyelenggaraan persidangan secara online.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi terkait penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata Adrianus.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Menurut Ombudsman, ada empat faktor yang menyebabkan potensi malaadministrasi tersebut yakni keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia di bidang IT, koordinasi antarinstansi yang kuran optimal, serta ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi, dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5-15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com