JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti rendahnya tingkat pemenuhan unsur dokumen oleh institusi kepolisian.
Hal itu didasarkan pada survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.
Pada aspek ini, Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.
"Yang paling tidak benar adalah di kepolisian, di penyidikan, 30 persen,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Penggunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Ombudsman Sebut Polisi Intimidatif
Jika dirinci, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah.
Sementara itu, di tahap penuntutan, kejaksaan mendapat skor sebesar 70,62 persen atau kepatuhan sedang.
Pengadilan mendapat nilai sebesar 83,39 persen atau termasuk kepatuhan tinggi dalam aspek pemenuhan unsur dokumen.
"Di peradilan tinggi sekali 80 persen, cuma walaupun 80 persen kan kalau di peradilan harusnya adalah sudah yang paling tinggi, harusnya 100 persen ini," ujar Adrianus.
Kemudian, pemenuhan unsur dokumen oleh pihak lapas mendapat penilaian sebesar 53,79 persen.
Jika dibandingkan dengan hasil survei tahun 2018, hanya institusi kepolisian yang skornya menurun.
Baca juga: Ombudsman Terima 1.488 Aduan tentang Covid-19 pada April-Juni, 83 Persen soal Bansos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.