Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian

Kompas.com - 25/06/2020, 18:07 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti rendahnya tingkat pemenuhan unsur dokumen oleh institusi kepolisian.

Hal itu didasarkan pada survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.

Pada aspek ini, Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.

"Yang paling tidak benar adalah di kepolisian, di penyidikan, 30 persen,” kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Penggunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Ombudsman Sebut Polisi Intimidatif

Jika dirinci, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah.

Sementara itu, di tahap penuntutan, kejaksaan mendapat skor sebesar 70,62 persen atau kepatuhan sedang.

Pengadilan mendapat nilai sebesar 83,39 persen atau termasuk kepatuhan tinggi dalam aspek pemenuhan unsur dokumen.

"Di peradilan tinggi sekali 80 persen, cuma walaupun 80 persen kan kalau di peradilan harusnya adalah sudah yang paling tinggi, harusnya 100 persen ini," ujar Adrianus.

Kemudian, pemenuhan unsur dokumen oleh pihak lapas mendapat penilaian sebesar 53,79 persen.

Jika dibandingkan dengan hasil survei tahun 2018, hanya institusi kepolisian yang skornya menurun.

Baca juga: Ombudsman Terima 1.488 Aduan tentang Covid-19 pada April-Juni, 83 Persen soal Bansos

Pada survei tahun 2018, pemenuhan dokumen oleh kepolisian mendapat skor 46,66 persen.

Di sisi lain, pada aspek ketersediaan dokumen, keempat institusi memiliki kepatuhan tinggi dengan nilai di atas 80 persen.

Hal tersebut, kata Adrianus, berbeda dari tingkat kepatuhan untuk melengkapi dokumen.

"Artinya dari segi ketersediaan tuh, dokumennya ada, ketika kami cek ke berkasnya semuanya ada, tidak demikian halnya dengan pemenuhan," ujarnya.

"Jadi walaupun sudah ada, ketika kami cek namanya, nomornya, tanggalnya, orang-orang yang terlibat, itu kemudian ternyata belum memenuhi syarat, belum ideal, belum benar," kata Adrianus.

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah soal Aturan Khusus Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi

Survei ini diselenggarakan di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah sehingga totalnya menjadi 44 kasus.

Kriteria kasus yang diteliti antara lain, kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, serta telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com