Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kemenkumham Sebut Penegak Hukum Kadang Tafsirkan Sendiri Pasal Makar

Kompas.com - 24/06/2020, 11:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi berpendapat, sebuah aturan seringkali ditafsirkan berbeda dari penafsiran tekstualnya. Bahkan oleh penegak hukum sekalipun.

Hal itu disampaikan Mualimin terkait tujuh terdakwa asal Papua yang menyampaikan pendapat tetapi dijerat kasus makar.

"Kadang-kadang ditafsirkan tidak sesuai apa yang menjadi pemikiran pada saat merumuskan sebuah norma di dalam undang-undang itu," kata Mualimin melalui video telekonferensi, Selasa (23/6/2020).

Instrumen hukum yang mengatur kebebasan berekpresi serta menyampaikan pendapat telah diatur dengan jelas.

Baca juga: Vonis 7 Tapol Papua atas Kasus Makar yang Dinilai sebagai Shock Therapy...

Misalnya, tercantum dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Contoh lainnya, hak tersebut juga tertuang dalam International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Namun, ia berpandangan, pada prakteknya seringkali sebuah aturan ditafsirkan berbeda oleh aparat.

"Walaupun tim penyusun sudah sedemikian rupa agar ada kepastian, ada kejelasan, tidak boleh multitafsir, tapi kadang-kadang memang ditafsirkan ada hal yang sesuai dengan diskresi penegak hukum," tutur dia.

Baca juga: Terbukti Makar, 2 Pimpinan KNPB Divonis 11 Bulan Penjara

Meski demikian, Mualimin mengaku, tidak ingin mencampuri apa yang dilakukan oleh aparat terkait proses hukum para tersangka makar.

Ke depannya, Mualimin beharap aparat penegak hukum dapat lebih bijaksana dalam menggunakan pasal makar.

Ia juga berpandangan, para hakim perlu menggali kebenaran terhadap apa yang dituduhkan kepada seseorang agar vonis yang diberikan benar-benar memberikan rasa keadilan.

"Apakah betul yang dilakukan penyidik, jaksa menuntut, apakah betul yang dituduhkan betul-betul makar," ucap Mualimin.

"Apakah itu hanya sekadar menyampaikan kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat? Karena sekali lagi, ini beda-beda tipis," lanjut dia.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Diberitakan, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/6/2020) lalu, majelis hakim memutus para terdakwa bersalah karena kegiatan makar dalam aksi unjuk rasa di Jayapura sebagai bentuk protes terhadap rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com