JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing yang berdomisili di negara tersebut.
Atas kebijakan ini, Juru Bicara Kementerian Agama Fathurahman menyebut, terbuka kemungkinan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
"Betul, tetap terbuka (kemungkinan WNI di Saudi melaksanakan haji)," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Namun, apabila ada WNI di Saudi yang nantinya melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama tetap tidak mengirimkan petugas haji.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Ibadah Haji, Begini Protokolnya
Pelaksanaan haji akan dikoordinasi oleh perwakilan pemerintah di Saudi, dalam hal ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Saudi.
"KBRI, bukan petugas haji Kemenag. Nanti akan melakukan pengawasan, koordinasi, perlindungan dan pendataan," jelas Oman.
Para WNI yang nantinya melaksanakan haji pun wajib untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Dari Kemenag tidak ada petugas haji yang bertugas tahun ini. Semua protokol disiapkan oleh pihak Saudi," kata Oman.
Sebelumnya diberitakan, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan sangat terbatas.
Ibadah haji 2020 hanya diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga asing yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun jumlahnya sangat dibatasi.
Keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Hanya Izinkan 1.000 Jemaah Ikut Ibadah Haji
"Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," kata Endang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Keputusan pemerintah Saudi itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.
Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.