Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sudah Terang, Pengembalian Kompol Rossa ke Polri Langgar Prosedur

Kompas.com - 14/05/2020, 18:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut dugaan pelanggaran prosedur terkait pengembalian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya, Polri, semakin jelas.

Dugaan pelanggaran prosedur itu terlihat dengan ditugaskannya kembali Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"Memang sudah terang benderang bahwa proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke institusi asalnya yang dilakukan oleh Pimpinan KPK mengandung pelanggaran prosedur serius," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Surat Pemberhentian Dibatalkan, Kompol Rossa Kembali Bertugas di KPK

Kurnia mengungkapkan, ada empat poin yang membuat pengembalian Rossa ke Polri melanggar prosedur.

Pertama, masa kerja Rossa yang baru selesai pada September 2020 ini. Kedua, Rossa tidak pernah melanggar kode etik KPK.

Kemudian, Rossa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, pimpinan Polri pun telah menolak pengembalian Rossa ke Polri.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas bertindak atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

"Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," kata Kurnia.

Baca juga: Surat Keberatan, Babak Baru Polemik Pengembalian Kompol Rossa dari KPK

Kurnia menambahkan, motif dari pimpinan KPK mengembalikan Rossa ke Polri juga patut didalami, mengingat Rossa tergabung dalam tim yang menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

"Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh Pimpinan KPK," tutur dia.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Ia menyebut KPK tidak melakukan prosedur yang benar saat memberhentikan Rossa.

Bahkan, Menurut Adrianus, ada dugaan maladministrasi dalam pengembalian tersebut. Namun, Adrianus mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya kembali mempekerjakan Rossa sebagai penyidik.

"Tentu kami mengharagai KPK," ujar Adrianus.

Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Pengembalian Kompol Rossa

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mempekerjakan Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan KPK pada Sabtu (6/5/2020) lalu yang memutuskan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Namun, Ali menyebut pembatalan pengembalian Rossa tersebut tidak berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman.

"Kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com