Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Karnavian Diminta Galak ke Kepala Daerah yang Politisasi Bansos

Kompas.com - 12/05/2020, 22:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk secara tegas melarang para kepala daerah mempolitisasi bantuan sosial penanganan wabah Covid-19.

Permintaan itu merespons maraknya politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

"Akan kami dorong agar Mendagri memiliki ketegasan melarang seluruh kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana untuk tidak melakukan tindakan memanfaatkan bantuan-bantuan sosial untuk kepentingan kontestasi (Pilkada) 2020," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Mensos Sebut Politisasi Bansos di Daerah Sangat Masif

Ratna mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya telah memuat larangan dan sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan dirinya pribadi atau merugikan pasangan calon kepala daerah lain dalam tahapan Pilkada.

Namun demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran hingga saat ini tahapan Pilkada belum dimulai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pasangan calon Pilkada.

Untuk menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, Bawaslu pun meminta supaya Mendagri menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Dalam Pasal 76 UU itu, diatur secara jelas mengenai sejumlah hal yang menjadi larangan kepala daerah dan wakilnya, termasuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19

"Di ketentuan UU Pemerintahan Daerah memang ketentuan tentang pemberhentian (kepala daerah) itu masuk di ranah politis melalui DPRD, sedangkan di Bawaslu melalui Bawaslu melalui pemeriksaan sidang administrasi," ujar Ratna.

Untuk semakin menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, kata Ratna, pihaknya bakal meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan surat edaran tentang larangan politisasi bansos.

"Bahkan kami mendorong kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial ini," katanya.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU untuk mempercepat penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.

Aturan ini diperlukan untuk memperjelas perubahan jadwal tahapan Pilkada 2020, akibat pandemi Covid-19.

Perubahan jadwal tahapan itu berpengaruh pada masa penetapan pasangan calon kepala daerah, yang menentukan waktu berlakunya larangan dan sanksi kepala daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam tahapan Pilkada.

Baca juga: Dugaan Politisasi Bansos di Tengah Pandemi Corona, dari Hand Sanitizer hingga Beras Bantuan

"Mendorong percepatan penerbitan PKPU," kata Ratna.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com