JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk secara tegas melarang para kepala daerah mempolitisasi bantuan sosial penanganan wabah Covid-19.
Permintaan itu merespons maraknya politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah yang berencana mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
"Akan kami dorong agar Mendagri memiliki ketegasan melarang seluruh kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana untuk tidak melakukan tindakan memanfaatkan bantuan-bantuan sosial untuk kepentingan kontestasi (Pilkada) 2020," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Mensos Sebut Politisasi Bansos di Daerah Sangat Masif
Ratna mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya telah memuat larangan dan sanksi bagi kepala daerah petahana yang menguntungkan dirinya pribadi atau merugikan pasangan calon kepala daerah lain dalam tahapan Pilkada.
Namun demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan lantaran hingga saat ini tahapan Pilkada belum dimulai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan pasangan calon Pilkada.
Untuk menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, Bawaslu pun meminta supaya Mendagri menggunakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 76 UU itu, diatur secara jelas mengenai sejumlah hal yang menjadi larangan kepala daerah dan wakilnya, termasuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19
"Di ketentuan UU Pemerintahan Daerah memang ketentuan tentang pemberhentian (kepala daerah) itu masuk di ranah politis melalui DPRD, sedangkan di Bawaslu melalui Bawaslu melalui pemeriksaan sidang administrasi," ujar Ratna.
Untuk semakin menekan angka politisasi bansos oleh kepala daerah, kata Ratna, pihaknya bakal meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan surat edaran tentang larangan politisasi bansos.
"Bahkan kami mendorong kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial ini," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU untuk mempercepat penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.
Aturan ini diperlukan untuk memperjelas perubahan jadwal tahapan Pilkada 2020, akibat pandemi Covid-19.
Perubahan jadwal tahapan itu berpengaruh pada masa penetapan pasangan calon kepala daerah, yang menentukan waktu berlakunya larangan dan sanksi kepala daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam tahapan Pilkada.
Baca juga: Dugaan Politisasi Bansos di Tengah Pandemi Corona, dari Hand Sanitizer hingga Beras Bantuan
"Mendorong percepatan penerbitan PKPU," kata Ratna.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan politisasi bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang kepala daerahnya berpotensi mencalonkan diri kembali di pilkada serentak 2020.
"Iya, memang laporan dari teman-teman di daerah ada beberapa wilayah terjadi indikasi politisasi bansos. Karena beberapa petahana yang berpotensi maju lagi, dalam bansos itu memang mengikutsertakan gambar mereka," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi
Ratna menyebut, indikasi politisasi bansos ini misalnya terjadi di empat daerah provinsi Lampung, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Tengah, Lampung Timur, serta Kota Bandar Lampung.
Kemudian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Juga Klaten, Jawa Tengah dan Sumenep, Jawa Timur. Selain itu, peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
"Kita di daerah mendapatkan peristiwa itu. Teman-teman di daerah masih terus melakukan penelusuran," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.