Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Minta Petugas Pertimbangkan Alasan Pelanggar PSBB

Kompas.com - 26/04/2020, 15:46 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan, pemberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dipertimbangkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah adalah alasan ketidakpatuhan dalam menjalankan PSBB.

"Saat kita mengatakan menerapkan PSBB dan memberikan sanksi, memang kita harus melihat dan mempertimbangkan alasan kenapa orang itu tidak patuh," kata Brian dalam acara streaming Crosscheck bertema Resah Daerah Tangkal Wabah, Minggu (26/4/2020).

Sebab, kata dia, ada masyarakat yang belum mengerti dan perlu edukasi dan pemahaman terkait PSBB.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Anggap PSBB Kurang Efektif karena Sanksi Tidak Jelas

Kemudian, ada pula yang mengerti tetapi masih nekat melakukan pelanggaran.

"Ini mungkin kita harus berpikir, dia mengerti tetapi tidak punya kepentingan, orang masih bergerak ke Jakarta dengan tujuan tidak jelas. Ini harus berpikir bagaimana untuk memitigasi dan mengatasi masalah ini," kata dia.

Selanjutnya adalah mereka yang paham tapi terpaksa melanggar dengan tetap bepergian karena tidak punya pilihan juga harus diperhatikan.

Brian mengatakan, hal tersebut biasanya berkaitan dengan masalah perut masyarakat yang bersangkutan.

Dampak-dampak dari penerapan PSBB ini, kata dia, terjadi tidak hanya di Indonesia tapi seluruh dunia juga tengah mengalami hal yang sama.

Kondisi yang sulit dan banyak tantangan membuat pemecahan masalah menjadi tidak mudah.

"Dengan kondisi seperti ini, memang kita menghadapi kendala, kalau berkepanjangan anggarannya seperti apa? Karena semakin lama ini berlangsung, konsekuensi anggaran yang harus disediakan dan dikeluarkan menjadi besar," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan sanksi pelanggaran PSBB.

Pasalnya, kata dia, ketentuan sanksi dalam PSBB hanya mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan tetapi tidak dijabarkan secara rinci.

"Kalau kita mengacu pada UU Karantina Kesehatan, sudah dijelaskan dalam ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kesehatan yang tidak patuh dihukum. Sementara dalam PSBB kata-kata wajib itu tidak ada," kata dia.

Di UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi dijatuhkan karena masyarakat melanggar hukum akibat tak melaksanakan yang diwajibkan pemerintah.

Sementara, lanjut dia, dalam PSBB tidak ada ketentuan tersebut. Maka dari itu, Ade pun meminta agar ada kepastian hukum terkait sanksi PSBB.

Baca juga: Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB

"Jangan sampai kita melaksanakan ini tapi hasilnya tak terlihat. Sayang anggaran, sayang biaya, ratusan miliar untuk PSBB ini. Supaya kami juga punya pegangan, minimal ada strategi nasional untuk penyelenggaraan PSBB secara nasional," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, setiap daerah yang menerapkan PSBB memiliki pedoman pasti untuk PSBB tersebut.

"Bansos kami berikan, tapi bukan persoalan bansosnya yang sekarang kita hadapai melainkan bagaimana menyelamatkan nyawa orang. Kami ingin kepastian hukum untuk PSBB ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com