JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 32.300 kendaraan bermotor melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode pertama di Jakarta, yakni mulai tanggal 10-23 April 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan dan penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan PSBB dilakukan di 31 pos pemantauan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta.
“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Tawuran Selama PSBB Diprovokasi lewat Medsos
Yusri mengungkapkan, jumlah pelanggaran sejak hari pertama pemberlakuan penindaan bagi pelanggar terus mengalami penurunan.
Hal ini menandakan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB guna mencegah penularan Covid-19.
“Kalau kami hitung dari tanggal 13-25 April kemarin, memang angka (pelanggar) itu menurun terus, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” ujar Yusri.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan tegas pada pelanggar aturan PSBB periode kedua.
Baca juga: Bukan PSBB, Kota Semarang Berlakukan PKM Mulai 27 April 2020
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
“Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB, baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian. Kami akan lakukan patroli bersama dari TNI, pemerintah daerah, secara masif terus kami lakukan,” ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.