Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Jabat Komisaris Pelindo Tuai Kritik

Kompas.com - 22/04/2020, 12:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukan Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Irma Suryani Chaniago sebagai Komisaris PT Pelindo I (Persero) menuai kritik.

Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, partai politik melalui parlemen semestinya mengawasi kinerja BUMN, bukan malah turut ambil bagian di dalamnya.

"Harus diingat, partai via DPR menjalankan tugas pengawasan. Bagaimana mungkin Nasdem dapat mengawasi BUMN dengan baik jika kader-kadernya menikmati gaji dari BUMN," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Diangkat jadi Komisaris Pelindo tapi Masih Tercatat sebagai Pengurus Nasdem, Irma Suryani Dipersilakan Memilih

Menurut Feri, penunjukan Irma itu akan merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.

Pakar hukum tata negara Institus Pemerintahan Dalam Negeri Juanda punya pendapat serupa.
Menurut dia, jabatan komisaris independen yang diisi oleh pengurus partai dapat menyebabkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan antara partai politiknya, dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik," kata Juanda.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Pecat Stafus dan Menteri yang Terlibat Konflik Kepentingan

Ia menambahkan, rangkap jabatan antara pengurus partai dan komisaris BUMN itu juga dilarang untuk menjaga ketertiban azas-azas pemerintahan yang baik.

"Untuk tertibnya azas-azas pemerintahan yang baik, tidak terjadinya perselingkuhan politik di situ, tidak terjadinya beban pemborosan terhadap seseorang, nah ini semua dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip hukum tadi," kata dia.

Penunjukkan Irma sebagai Komisaris PT Pelindo I juga dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN NOMOR 02/MBU/02/2015 yang menyatakan salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris adalah bukan pengurus partai politik.

Ketentuan itu diatur dalam Bab II permen tersebut, tepatnya pada Huruf C Nomor 1 yang berbunyi, "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu: 1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Baca juga: Cerita Yenny Wahid, Mundur dari Jabatan Stafsus SBY karena Hindari Konflik Kepentingan

Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II".

Sementara itu, susunan kepengurusan DPP Nasdem yang tercantum di situs resmi Partai Nasdem menunjukkan Irma menjabat sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Oleh karena itu, Irma didorong untuk memilih antara menjabat sebagai Komisaris PT Pelindo I atau sebagai pengurus Nasdem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com