Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Stafsus Milenial Jokowi, Ini Dampak dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 16/04/2020, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Frasa konflik kepentingan ramai dibicarakan publik beberapa hari terakhir setelah munculnya surat dari Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda, yang ditujukan ke camat se-Indonesia.

Surat Taufan tersebut dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan karena dalam surat itu Taufan meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) melawan wabah Covid-19 dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Hal serupa juga terjadi pada Adamas Belva Syah Devara dengan perusahaannya, Skill Academy by Ruang Guru, yang menjadi mitra program Kartu Prakerja. 

Lantas, apakah yang dimaksud dengan konlik kepentingan atau conflict of interest tersebut?

Baca juga: Penjelasan Istana soal Pemilihan Mitra Kartu Prakerja yang Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Dalam modul berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diterbitkan KPK pada 2016 lalu, konflik kepentingan didefinisikan sebagai keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, konflik kepentingan dalam konteks pejabat publik dapat diartikan sebagai kegiatan oleh pejabat publik yang berpotensi mempengaruhi operasional atau pengambilan keputusan yang berdampak ke publik.

Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu mempunyai dampak bagi sang pejabat publik itu sendiri.

Baca juga: Rawan Konflik Kepentingan, Ini Jawaban Pemerintah soal Mitra Penyedia Pelatihan Kartu Prakerja

Sebab, konflik kepentingan itu akan menyebabkan segala kebijakan yang diambil, baik benar atau salah, akan dipertanyakan publik.

"Yang paling rugi kredibilitas pejabat publik, keputusannya dipertanyakan banyak orang. Teorinya, kalau itu dipertanyakan, sudah setengah melemahkan kebijakan," ujar Pahala ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Pahala menuturkan, konflik kepentingan itu juga membuat roda pemerintahan dapat berjalan secara tidak adil.

Ia mencontohkan seorang bupati berlatarbelakang pengusaha kontraktor yang memenangkan tender proyek.

Baca juga: Ingatkan soal Konflik Kepentingan, ICW: Dalih Stafsus Presiden Tak Benarkan Perbuatannya

Pahala mengatakan, proses tender itu cenderung akan menguntungkan perusahaan yang dimiliki oleh sang bupati.

"Bagaimana bisa bupati yang kontraktor kok enggak dikasih bantuan apapun, logis saja dia dimenangkan, kalau dia enggak dimenangkan, yang lain segan. Lingkungannya jadi terintimidasi karena tahu bupati itu kontraktor," kata Pahala.

Dalam modul yang diterbitkan KPK, terdapat dua hal yang dapat membuat konflik kepentingan menjadi masalah dan tak etis yakni, mempengaruhi kepentingan publik untuk kepentingan pribadi serta mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan meluluskan kepentingan pribadi.

Baca juga: Surati Camat, Stafsus Jokowi Dinilai Melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Mundur Di Awal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com