JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menyelenggarakan sidang perkara pidana secara daring atau online selama wabah Covid-19.
Kejagung, MA, dan Kemenkumham telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait hal tersebut melalui video conference, Senin (13/4/2020).
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online
Selain kesepakatan untuk menyelenggarakan sidang secara daring, perjanjian tersebut juga memuat 10 poin lainnya.
Misalnya, peralatan video conference untuk sidang disiapkan masing-masing pihak, serta pembiayaannya dikeluarkan masing-masing institusi.
Berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
“Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia," ujar Kepala Pusat Daskrimti Kejagung Didik Farkhan melalui keterangan tertulis yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.