Kejagung, MA, dan Kemenkumham telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait hal tersebut melalui video conference, Senin (13/4/2020).
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Selain kesepakatan untuk menyelenggarakan sidang secara daring, perjanjian tersebut juga memuat 10 poin lainnya.
Misalnya, peralatan video conference untuk sidang disiapkan masing-masing pihak, serta pembiayaannya dikeluarkan masing-masing institusi.
Berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
“Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia," ujar Kepala Pusat Daskrimti Kejagung Didik Farkhan melalui keterangan tertulis yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/12180811/kejagung-ma-kemenkumham-sepakat-sidang-digelar-online-selama-wabah-covid-19