Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI Terkait Kasus Helmy Yahya

Kompas.com - 27/03/2020, 19:13 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkap beberapa alasan pihaknya menonaktifkan tiga direktur TVRI terkait kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Salah satu alasannya, kata dia, tiga direktur diduga telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan.

"Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," kata Arief dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Nonaktifkan Tiga Direktur, Dewas TVRI: Berkaitan dengan Helmy Yahya

Alasan selanjutnya, tunggakan pembayaran utang TVRI terhadap Mola TV atau Liga Inggris yang tak kunjung dibayar.

Menurut Arief, karena tunggakan pembayaran utang sejak November 2019 tersebut, nominal pembayaran utang menjadi lebih besar.

"Utang pada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," ujar Arief.

Ia juga menduga ada upaya provokasi untuk mendiskreditkan Dewan Pengawas yang diduga dilakukan pihak direksi pasca-pemecatan Helmy Yahya.

Dewan Pengawas, kata Arief, juga kerap mendapat laporan adanya intimidasi di daerah terhadap satuan kerja yang mendukung Dewan Pengawas dan tidak sejalan dengan direksi di Jakarta.

"Laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah yang mendukung Dewan Pengawas," ucap Arief.

Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas

Sebelumnya, Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.

Arief menegaskan, penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Penerbitan surat pemberitahuan rencana pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com