JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kebijakan untuk menangguhkan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek atau pun supir taksi online. Penangguhan cicilan tersebut diberikan sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online
Igun menyebut, setelah pernyataan Presiden itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait kebijakan penangguhan cicilan tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Alhasil, menurut Igun, banyak pengemudi ojek online yang masih mendapat tagihan untuk membayar cicilan sepeda motornya bulan ini.
"Sudah ada yang ditagih-tagih, sudah banyak," kata dia.
Baca juga: OJK : Relaksasi Mencakup Kredit Pekerja Informal Seperti Ojek Online
Igun mengatakan, ia sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menangguhkan pembayaran cicilan ini.
Menurut dia, hal tersebut memang sangat membantu para pengemudi ojek online yang pendapatannya menurun karena kebijakan physical distancing.
Namun, ia berharap implementasi program ini benar-benar berjalan di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan