Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

Kompas.com - 13/12/2019, 17:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kompensasi kepada empat korban terorisme di Cirebon dan Lamongan, Jumat (13/12/2019).

Penyerahan ini diterima oleh para korban dan keluarga korban.

"Menyerahkan kompensasi kepada korban (dan keluarga korban). Yang sekarang berjumlah empat orang ya dari pihak kepolisian," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat.

Adapun empat korban itu berasal dari dua peristiwa yang berbeda, yakni aksi terorisme di Cirebon dan aksi terorisme di Lamongan.

Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Sampang dan Lamongan Terkait Bom Thamrin

Korban yang mendapat kompensasi atas tindak pidana terorisme penyerangan di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur adalah Andreas Dwi Anggoro. Andreas mendapat kompensasi sebesar Rp 36.353.277.

Kemudian, tiga korban lain yang menerima kompensasi atas tindak pidana terorisme di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat.

Ketiganya yakni Angga Dwi Turangga yang menerima kompensasi sebesar Rp 51.706.168, Widi Harjana yang menerima kompensasi sebesar Rp 75.884.080 dan Ashiri yang menerima kompensasi sebesar Rp 286.396.000.

Baca juga: Terduga Teroris yang Diamankan di Lamongan Dikenal Sosok Tertutup

"Saya mengucapkan selamat. Dan sedih juga sebab memberikan selamat kepada orang yang menerima kompensasi," ujar Mahfud.

"Tapi mengucapkan selamat dalam konteks mendapat kompensasi atau restitusi dari negara. Meski tidak bisa mengganti seluruh kerugian yg telah diderita dan menimpa para korban tetapi negata melalui Undang-undang yang resmi menyatakan (bisa) memberikan kompensasi," tambah Mahfud.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, selain menyerahkan kompensasi untuk hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan ganti rugi di daerah.

Baca juga: Tim Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Lamongan

Beberapa di antaranya yakni di Samarinda, korban Bom Surabaya, korban terorisme di Mako Brimob, dan bebeapa tempat lain di Medan, Pekanbaru, dan Nusa Tenggara Barat.

"Ini membuktikan kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban," tutur Hasto dalam kesempatan yang sama.

Dia melanjutkan, LPSK mendapat mandat dari negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

"Sementara itu, secara khusus untuk korban terorisme, LPSK mendapat mandat dari Undang-undang baru yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk melakukan perlindungan dan memfasilitasi ganti rugi dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme," tambah Hasto.

Kompas TV Mantan narapidana kasus terorisme Ali Fauzi menyebut penyerangan anggota polisi di Lamongan sebagai serangan terror. Ali Fauzi juga meyakini pelaku terpapar radikalisme dari jaringan Jamaah Ansarut Daulah saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com