Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Kompas.com - 13/11/2018, 18:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Habibie Center (THC) merekomendasikan tiga aspek penting dalam penanganan korban tindak pidana terorisme.

Rekomendasi ini diberikan agar negara berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Penanganan korban sering kali bukan menjadi prioritas. Keseriusan negara bisa dilihat dari negara melindungi hak-hak korban," kata Manajer Program Counter-Terrorism Capacity Building Program (CTCBP) THC Imron Rasyid, dalam seminar 'Proyeksi Penanganan Korban Terorisme di Indonesia Setelah Pengesahan Perubahan UU Tindak Pidana Terorisme', di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, penanganan korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara sesuai Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1966.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

Tiga rekomendasi yang diberikan The Habibie Center, pertama, penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme memerlukan koordinasi yang kuat antar beberapa lembaga pemerintah pusat, daerah, dan aparat keamanan.

Hal ini dinilai penting untuk membuat peraturan pelaksana yang menjelaskan koordinasi antarlembaga secara resmi dan jelas dalam penanganan korban.

"Peraturan pelaksana tersebut harus secara rinci menjelaskan lembaga apa bertanggung jawab pada bagian apa dalam kerangka penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme," kata Imron.

Kedua, pemerintah perlu menyusun dan menyosialisasikan panduan-panduan penanganan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Langkah yang bisa dilakukan mulai dari penanganan korban pada kondisi krisis pasca serangan hingga penanganan korban jangka panjang.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

"Para korban harus mendapatkan pendampingan medis atau psikologis, tata cara pengajuan dan penyaluran kompensasi-restitusi, dan sebagainya," ujar Imron.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan lembaga dan keterampilan personel yang terlibat dalam penanganan korban terorisme.

Pasalnya, korban terorisme berbeda dengan korban tindak pidana biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com