Salin Artikel

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP

Pencairan terganjal belum ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau PP-nya itu sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka terlibat antara lain dalam Peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.

Hasto melanjutkan, pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU itu mengamanatkan LPSK untuk membayar kompensasi kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu tiga tahun setelah UU itu diundangkan.

Namun, peraturan turunan UU berupa PP itu belum diteken Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud diketahui akan mengatur skema pemberian kompensasi bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

"LPSK diberi mandat membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas tiga tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami akan makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata Hasto.

Karena aturan teknis belum ada, LPSK pun belum bisa menghitung berapa nilai kompensasi ke saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Jika PP itu diteken, LPSK bakal segera menghitungnya untuk segera diajukan kepada negara.

LPSK sendiri menerapkan skema untuk kompensasi itu, yakni berkaitan dengan kategori korban mulai dari korban meninggal dunia, luka berat, cedera berat, sedang dan ringan.

Meski demikian, LPSK memastikan, tetap memberikan pelayanan bagi sebagian besar saksi dan korban.

"Selama ini LPSK sudah memberikan pelayanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/18271401/kompensasi-bagi-saksi-dan-korban-terorisme-masa-lalu-terganjal-pp

Terkini Lainnya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke