Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

Kompas.com - 07/03/2020, 08:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang pengadilan secara in absentia bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi menuai kritik.

Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mengejar Harun dan Nurhadi yang kini berstatus buron.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, tersebut merupakan upaya pelarian KPK.

"Absentia itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Mau Diadili In Absentia, Haris Azhar: Itu Pelarian KPK...

Haris menilai KPK tengah membangun cerita dengan modus tengah berusaha memburu Nurhadi dan Harun Masiku.

Sebab, di sisi lain, KPK justru tengah menggiring kedua perkara tersebut ke dalam pengadilan in absentia karena tak kunjung menemukan Nurhadi dan Harun Masiku.

"Di bawa ke pengadilan, orangnya enggak ada, terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset, kagak ada juga," katanya.

"Jadi terus ngapain, kan lucu. Jadi kayak dibikin cerita saja," sambung dia.

Baca juga: Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pengadilan secara in absentia memang dimungkinkan oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kurnia mengingatkan, pasal tersebut dapat digunakan dengan syarat khusus yaitu penegak hukum harus benar-benar telah berusaha untuk menemukan para buron.

Sedangkan, menurut ICW, pimpinan KPK belum menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku dan Nurhadi cs.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujar Kurnia.

 

Desak segera tangkap

Pusat Kajian Antikorupsi UGM juga menolak wacana tersebut.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, Harun tetap harus diseret ke pengadilan untum dimintai keterangan soal kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com