Menanggapi kritikan soal wacana in absentia itu, Ghufron menegaskan, KPK tetap berupaya menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.
Namun, ia menekankan, berkas penyidikan terhadap Harun Masiku dan Nurhadi cs tetap dapat dibawa ke persidangan selama telah dinyatakan lengkap walau tanpa memuat keterangan dari si tersangka.
"Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadipan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," kata Ghufron.
Baca juga: Firli Mengaku Sudah Cari Harun Masiku ke Puluhan Lokasi, Hasilnya Nihil
Hal itu tercermin dari pelimpahan berkasi penyidikan salah satu tersangka kasus PAW, Saeful Bahri, ke tahap penuntutan meskipun tidak mendapat dari keterangan dari Harun.
Ghufron menuturkan, hasil penyidikan kasus ini sudah menjelaskan bahwa suap diberikan Harun kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas, konteks konsesual itu uang diberikan dalam rangka apa yg merupakan kewenangan saudara WS itu juga sudah jelas," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, meskipun tenggat waktu penyidikan dan penahanan masih cukup lama, KPK tetap berhak melimpahkan berkas penyidikan selama berkas dinilai sudah lengkap.
"Ini kasusnya kasus OTT, artinya cukup penerimanya siapa, pemberinya siapa, uangnya berapa, itu selesai, sangat sederhana. Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan kalau dalam pandsgan kami cukup bukti, kami ajukan," kata Ghufron.
Baca juga: Harun Masiku Jadi Buron KPK, Laode: Kalau di Indonesia, Harusnya Sudah Ditangkap
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.