JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.
Menurut Mahfud, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Polisi yang Jual Masker Sitaan Tidak Langgar Hukum
Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.
Hanya saja, harus dilihat dulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.
"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Obral Masker Sitaan Rp 400 untuk Hadapi Corona
Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.
Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.
"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual. Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.
Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.
Baca juga: Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan