"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan.
Baca juga: KPK Diminta Terus Buru Harun Masiku, Pukat UGM: Masa Kalah dari Polsek
Menurut Zaenur, masih ada sejumlah pertaanyaan publik terkait kasus ini yang mestinya dapat terungkap lewat keterangan Harun di persidangan.
Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain terkair asal uang suap yang diserahkan Harun, ada atau tidaknya perintah bagi Harun untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta keterlinatan orang lain dalam kasus ini.
"Jadi saya menolak, ide peradilan in absentia HM karena alasan kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM," ujar Zaenur.
Baca juga: KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat
Zaenur pun mempertanyakan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku.
Menurut Zaenur, KPK yang dipimpin seorang polisi berpangkat bintang tiga mestinya dapat menangkap buronan dengan mudah.
"Kasus ini belum diungkap secara tuntas, Masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM dan seharusnya KPK terus mencari HM. Ya punya sedikit rasa malu, masa kalah dari polsek-polsek yang biasa menangkap kriminal," kata Zaenur.
Tak heran, kata Zaenur, kepercayaan publik terhadap KPK melorot menyusul tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku.
"Sekarang KPK semakin tidak mendapat kepercayaan publik, dipimpin oleh jenderal bintang tiga tetapi untuk mencari HM saja tidak bisa," kata Zaenur.
Baca juga: Pukat UGM: Jokowi Seharusnya Tegur Menkumham Yasonna
Di samping itu, Zaenur menambahkan, konsep pengadilan in absentia sejatinya ditujukan untuk kasus-kasus korupsi yang berorientasi pada perampasan aset tanpa berambisi menghukum badan tersangkanya.
Sedangkan, dalam kasus Harun ini yang dikejar bukanlah perampasan kerugian negara melainkan keterlibatan Harun dan pihak-pihak lain dalam kasus suap sehingga pidana badan tetap dirasa penting.
"Justru saya curiga bahwa HM ingin diadili secara in absentia, jangan-jangan ini, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur.
Wacana In Absentia
Wacana mengadili Harun Masiku dan Nurhadi secara in absentia sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingat KPK belum dapat menangkap Harun dan Nuhadi.
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia